Tuesday, 28 February 2006

DEMOKRASI NIAS






JPPR 28 Februari 2006: 75.000 WARGA TIDAK MENGGUNAKAN HAK PILIH DI KABUPATEN NIAS

Proses pelaksanaan pilkada di Nias berlangsung aman dan lancar, masyarakat berdatangan ke TPS-TPS tempat dilangsungkannya pencoblosan, tidak terdapat tanda-tanda adanya mobilisasi dan pengerahan massa secara besar-besaran. Umumnya masyarakat Nias menyadari betul akan haknya sebagai warga negara dalam melaksanakan pemilihan Bupati. Begitu pula pada malam sebelum pencoblosan, masyarakat dan situasi Nias pada umumnya berlangsung aman; hanya terlihat kumpulan massa terkonsentrasi pada sekretariat team sukses para calon Bupati Nias.Temuan JPPRDari monitoring yang dilakukan JPPR, ditemukan berbagai persoalan terkait dengan rendahnya tingkat partisipasi warga dalam Pilkada. Di 27 TPS yang tersebar di 3 kecamatan, JPPR menemukan sebanyak 3.416 warga (30,18%) dari 11.318 pemilih tidak menggunakan hak pilihnya. Sementara itu, di TPS 01 Desa Mudik kecamatan Gunung Sitoli, dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 425 orang yang menggunakan hak pilihnya hanya 262 orang (61%); sedangkan di TPS 02 Kelurahan Sombo kecamatan Gunung Sitoli dari 435 Pemilih yang terdaftar dalam DPT, yang menggunakan hak pilihnya hanya 247 orang (56%). “Dalam pemantauan JPPR, sebanyak 75.000 warga atau sekitar 36% dari 204.000 warga yang terdaftar di 699 TPS tidak menggunakan hak pilihnya dalam pilkada”, ujar Lukman Budiman. Beberapa sebab warga Nias tidak menggunakan hak pilihnya adalah:

1. Banyak warga yang berpindah tempat tinggal ke kecamatan lain atau ke luar Nias,
2. Sebagian warga ada yang tidak memperoleh kartu pemilih, sehingga merasa enggan untuk datang ke TPS, meskipun nama mereka tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),
3. Sebagian warga juga tidak menerima surat undangan (C6) menghadiri pemungutan suara di TPS. “Bahkan Ketua Panwas Kabupaten Nias Sdr. Hamdan, juga tidak memperoleh surat undangan untuk datang ke TPS”, tegas Lukman Budiman.
4. Warga tidak mau menggunakan hak pilihnya karena bosan, tidak peduli serta tidak menyukai semua calon kandidat yang ada.
5. Warga yang terdaftar dalam DPT sudah meninggal akibat bencana alam Dalam mengantisipasi warga yang tidak mendapatkan kartu pemilih dan surat undangan tetapi terdaftar dalam DPT ini, KPUD Kabupaten Nias sebetulnya telah mengeluarkan himbauan agar warga tetap melakukan pencoblosan di TPS tempat mereka terdaftar. Namun karena himbauan KPUD tersebut tidak tersosialisasikan dengan baik, maka banyak warga yang enggan mendatangi tempat pemungutan suara.

Dari temuan tersebut, JPPR menghimbau kepada KPUD-KPUD di seluruh Indonesia agar lebih memberi perhatian dalam mempersiapkan dan menyusun daftar pemilih tetap (DPT), terutama di daerah-daerah paska bencana seperti Nanggroe Aceh Darussalam dan lain-lain.Tentang JPPRJaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) adalah Jaringan dari 30 organisasi kemasyarakatan di bawah NU dan Muhammadiyah, LSM, Perguruan Tinggi, Lembaga Antar Iman dan Kantor berita radio. JPPR didirikan untuk mendorong usaha-usaha penguatan masyarakat melalui pendidikan politik. Saat ini JPPR berkonsentrasi melakukan pemantauan pilkada dan pendidikan pemilih di seluruh Indonesia. JPPR memantau pilkada di kabupaten Nias meliputi 7 Kecamatan, 217 Desa dan menerjunkan 669 relawan.

No comments: